Pemanfaatan Barang Milik Negara Hulu Migas Melalui Sewa (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)

Bahroihurrozi, Muh. (2022) Pemanfaatan Barang Milik Negara Hulu Migas Melalui Sewa (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
RINGKASAN MAGANG.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (10kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 MAGANG.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA MAGANG.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (6kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
FULL MAGANG.pdf
Restricted to Registered users only

Download (888kB) | Request a copy

Abstract

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diantaranya perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki 8 (delapan) unit eselon II pada Kantor Pusat salah satunya Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang membawahi 4 Kasubdit, 16 Kasi, 1 Kasubag TU dan Jabatan Fungsional yang membantu dalam pelaksanaan tugas Direktorat PKN. 4 Kasubdit tersebut masing-masing memiliki tugas yang berbeda tetapi saling berkaitan satu sama lain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.010/2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 188/KN/2022. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara dan memiliki salah satu fungsi Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara. Selanjutnya Tugas Kasubdit I, II, III dan IV yakni melaksanakan penyiapan koordinasi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain, pengurusan piutang negara, pengelolaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain, serta penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data kekayaan negara lingkup I, II, III dan IV serta memiliki salah satu fungsinya Penyiapan bahan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan dan akuntansi barang milik negara pada kementerian/lembaga dan badan layanan umum, dan kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III dan IV. Pemanfaatan atas Barang Milik Negara Hulu Migas dapat dilakukan dua mekanisme yakni sewa dan pinjam pakai. Sewa yang dilakukan oleh pihak lain sedangkan pinjam pakai dilakukan oleh pemerintah daerah. Sewa adalah Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar imbalan dalam bentuk uang kepada negara. Proses pemanfaatan melalui sewa aset hulu migas baik secara regulasi yakni PMK140/PMK.06/2022 dengan penerapan atau implementasi pada pihak pengelola sudah sesuai yang dimulai dari pengelola (DJKN) menerima usulan persetujuan kemudian pengelola barang harus melakukan penelitian secara administrative jika sudah lengkap maka pengelola barang meminta penilaian kepada KPKNL wilayah aset yang akan disewa. Kemudian setelah pengelola barang menerima laporan hasil atas penilaian yang dilakukan. Kemudian pengelola membandingkan antara nilai penilaian dengan usulan yang diajakan calon penyewa kemudian menetapkan harga sewa atas aset yang akan disewa. Kemudian pengelola barang membuat surat persetujuan dan menghasilkan surat persetujuan yang ditanda tangani langsung oleh Dirjen KN kemudian dikirimkan kepada pengguna barang. Namun berdasarkan hasil diskusi dan sharing knowledge masih terdapat permasalahan seperti adanya pemanfaatan barang milik negara hulu migas pada KKKS atau kontraktor tanpa melalui prosedur penyewaan BMN Hulu Migas PMK 140/PMK.06/2020.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorSugiartono, EndroNIDN0027087005
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Muh. Bahroihurrozi
Date Deposited: 05 Apr 2023 02:55
Last Modified: 05 Apr 2023 02:56
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/22008

Actions (login required)

View Item View Item