Hotimah, Usnul (2025) Prosedur Pengakuan Buku Tanah Hak Guna Bangunan Pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (181kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (262kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (179kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengakp.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Magang merupakan salah satu program yang tercantum dalam kurikulum Politeknik Negeri Jember sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa. Pelaksanaan magang dilakukan di awal semester VII dengan bobot 20 sks atau setara dengan 700 jam dan dilaksanakan selama 4 bulan yaitu dari bulan September 2025 hingga Desember 2025. Tujuan magang secara umum adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja bagi mahasiswa mengenai kegiatan operasional pada instansi pemerintah, khususnya dalam memahami tata kelola administrasi pertanahan yang profesional. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember dipilih sebagai lokasi magang karena relevansinya dengan materi perkuliahan Manajemen Barang Milik Negara (MBMN), terutama dalam hal penatausahaan aset informasi negara. Sebagai lembaga pemerintah yang mengelola administrasi pertanahan, BPN Jember dituntut untuk menyajikan data yang akurat guna menjamin kepastian hukum. Salah satu kegiatan krusial yang dilakukan adalah proses digitalisasi melalui validasi buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Prosedur ini sangat penting untuk memastikan sinkronisasi antara dokumen fisik dengan data digital dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sejalan dengan semangat transformasi digital nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Tahapan dalam prosedur validasi buku tanah Hak Guna Bangunan (HGB) diawali dengan inventarisasi dan penarikan buku tanah fisik dari ruang arsip, kemudian dilanjutkan dengan proses alih media atau pemindaian (scanning) dokumen. Setelah dokumen tersedia secara digital, dilakukan pengecekan melalui aplikasi SITATA untuk melihat skor validitas data. Apabila skor belum mencapai 100%, maka dilakukan perbaikan data tekstual pada aplikasi KKP dengan merujuk pada fisik buku tanah asli. Tahap berikutnya adalah verifikasi catatan pendaftaran untuk memastikan seluruh riwayat transaksi telah sesuai, yang diakhiri dengan proses pengesahan dan klik tombol validasi pada sistem. Sebagai bukti finalisasi, fisik buku tanah diberikan stempel verifikasi pada halaman catatan terakhir sebelum disimpan kembali secara aman dan terstruktur.
| Item Type: | Experiment | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||
| Uncontrolled Keywords: | Badan Pertanahan Nasional,Buku Tanah Hak Guna Bangunan,Komputerisasi Kegiatan Pertanahan(KKP),Sistem Tanah Kita (Sitata) | ||||||
| Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 565 - Perpajakan |
||||||
| Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
| Depositing User: | Usnul Hotimah | ||||||
| Date Deposited: | 14 Jan 2026 08:37 | ||||||
| Last Modified: | 14 Jan 2026 08:38 | ||||||
| URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/51121 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
