Prosedur Penerbitan SP2D pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi TIPE A2

Aliyah, Nadilatul (2025) Prosedur Penerbitan SP2D pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi TIPE A2. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
Ringkasan_Nadila.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (173kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan_Nadila.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (234kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka_Nadila.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (169kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap_Nadila.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

SP2D adalah surat yang di terbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN dengan dasar Surat Perintah Membayar yang di ajukan oleh Kuasa Penggunaan Anggaran. Proses Penerbitan SP2D satker di KPPN Banyuwangi dimulai dari penyampaian SPM oleh satker kepada petugas konversi. Setelah itu, validator mengambil Arsip Data Komputer (ADK) SPM Hasil konversi mengunggah ADK SPM pada aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Validator akan melanjutkan proses jika data yang dikirim oleh satker telah tervalidasi. Setelah itu, proses dapat diteruskan pada tahap pendaftaran supplier pada aplikasi SPAN dan dilanjutkan pelaksanaan Middle office. Middle Office akan melakukan penelitian terhadap data supplier pada aplikasi SPAN. Petugas dapat melakukan penolakan pendaftaran supplier apabila hasil penelitian terdapat data yang tidak benar dan petugas dapat melakukan persetujuan dengan menghasilkan nomor registrasi supplier apabila hasil penelitian data supplier telah benar. Lalu petugas melakukan persetujuan terhadap SPM apabila data dari hasil penelitian SPM telah benar dan kemudian meneruskan proses kepada Kepala Seksi Pencairan Dana untuk dilakukan review ulang dan persetujuan. Setelah dilakukan pemeriksaan final terhadap SPM, Kepala Seksi Pencairan Dana akan meneruskan proses selanjutnya kepada Seksi Bank agar penerbitan SP2D dapat dilakukan. Proses pada Seksi Bank diawali dengan melihat Daftar Tagihan yang disetujui oleh Kasi Pencairan Dana lalu dilakukan Permintaan Proses Pembayaran/Payment Process Request (PPR) pada aplikasi SPAN sesuai Daftar Tagihan Disetujui per Tanggal Jatuh Tempo per Bank. Setelah itu penerbitan SP2D dapat dilakukan dengan persetujuan PPR pada aplikasi SPAN oleh Kepala Seksi Bank.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorHartanto, SugengNIDN0009029202
Uncontrolled Keywords: Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), Aplikasi SPAN
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Nadilatul Aliyah
Date Deposited: 19 Jun 2025 05:20
Last Modified: 19 Jun 2025 05:21
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/42069

Actions (login required)

View Item View Item