Prosedur Verifikasi Berkas Fisik Surat Perintah Membayar (SPM) Jenis Gaji Induk Dari Satuan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I

Hidayah, Delviana Nur (2023) Prosedur Verifikasi Berkas Fisik Surat Perintah Membayar (SPM) Jenis Gaji Induk Dari Satuan Kerja Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
1. D42192090 Delviana Nur Hidayah - Ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (210kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
2. D42192090 Delviana Nur Hidayah - Bab 1.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (343kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
3. D42192090 Delviana Nur Hidayah - Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. D42192090 Delviana Nur Hidayah - Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (209kB)

Abstract

Salah satu seksi di KPPN Surabaya I yaitu seksi Pencairan Dana yang memiliki tugas memverifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Satuan Kerja yang menjadi mitra KPPN Surabaya I baik dalam bentuk soft file maupun bukti fisik. Dalam rangka pengujian SPM oleh KPPN Surabaya I terdapat peringatan kepada Satker terkait keterlambatan pengajuan SPM Gaji Induk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, disebutkan bahwa untuk SPM-LS pembayaran Gaji Induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, maka penyampaian SPM-LS untuk pembayaran Gaji Induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15, kecuali untuk Satuan Kerja yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum Satker mengajukan SPM jenis Gaji Induk harus melaksanakan rekonsiliasi gaji melalui aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP). Jika data yang diajukan sudah benar dan disetujui, maka Satker bisa mengajukan ADK dan berkas fisik SPM jenis Gaji Induk ke KPPN Surabaya I secara berkelanjutan. Berkas fisik SPM jenis Gaji Induk yang diajukan ke KPPN Surabaya I akan melalui prosedur verifikasi yang dilakukan oleh petugas verifikasi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan list SP2D yang diunduh melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) serta softcopy SPM dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorAndini, Dessy PutriNIDN0019128201
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Delviana Nur Hidayah
Date Deposited: 07 Jul 2023 03:02
Last Modified: 07 Jul 2023 03:03
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/24531

Actions (login required)

View Item View Item