Amalia, HIlda Rizqi (2022) Proses Pengajuan Surat Perintah Membayar (Spm) Dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (Sp2d) Jenis Spm Gaji Induk Pada Kppn Surabaya I. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (16MB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (16MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (16MB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
D42181316_LAPORAN LENGKAP.pdf Restricted to Registered users only Download (16MB) | Request a copy |
Abstract
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan kuasa bendahara umum Negara untuk menyalurkan dana dari kas Negara ke beberapa satuan kerja yang ada dibawah kementerian keuangan/lembaga lain. Secara structural KPPN merupakan instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I yang merupakan salah satu KPPN Tipe A1 selain melaksanakan tugas juga mempunyai fungsi yang salah satunya yaitu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) digunakan untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Surat Perintah Membayar Gaji Induk (SPM-Gaji Induk) merupakan surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar gaji seluruh pegawai yang sudah tercantum pada daftar pegawai di setiap satuan kerja (Satker). Proses pengajuan SPM Gaji Induk dimulai dari proses pengajuan rekonsiliasi gaji menggunakan aplikasi gpp satker. Setelah itu, pengajuan SPM Gaji Induk menggunakan sakti atau sakti.kemenkeu.id, yang mana pada proses ini pengajuan SPM Gaji Induk hanya bisa dilakukan dengan menggunakan user pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM). Langkah selanjutnya yaitu petugas FO konversi seksi pencairan dana mengambil data adk yang berbentuk (.gpp) di email, setelah data diunduh
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Proses Pengajuan Surat Perintah Membayar (Spm) Dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (Sp2d) Jenis Spm Gaji Induk | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Hilda Rizqi Amalia | ||||||
Date Deposited: | 31 Mar 2022 01:47 | ||||||
Last Modified: | 31 Mar 2022 01:47 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/11896 |
Actions (login required)
View Item |