Entri Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Tnp2k) Di Pt. Pln (Persero)Up3 Situbondo

Triwanto, Alfan (2019) Entri Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Tnp2k) Di Pt. Pln (Persero)Up3 Situbondo. Other. Politeknik Negeri Jember. (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
4. E32170662_RINGKASAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (9kB)
[img] Text (Bab1. Pendahuluan)
9. BAB 1. PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (205kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (11kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
16. E32170662_LAPORAN LENGKAP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (646kB)

Abstract

Entri Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Di PT. PLN (Persero) UP3 Situbondo, Alfan Triwanto NIM E32170662, Tahun 2019, Teknik Komputer, Teknologi Informasi, Politeknik Negeri Jember, Beni Widiawan, S.ST,MT. (Dosen Pembimbing Utama) dan Imam Riadi (Pembimbing Lapangan). Sejarah PT.PLN sebagaimana dengan Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas Sumatera, Jawa dan Madura di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW. Kemudian tanggal 27 Oktober ditetapkan sebagai Hari Listrik Nasional dengan keputusan Menteri Pertambangan dan Energi RI Nomor 1134/43/MPE/1992. Pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Item Type: Monograph (Other)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorWidiyawan, BeniNIDN0016087806
Subjects: 410 - Rumpun Ilmu Teknik > 450 - Teknik Elektro dan Informatika > 459 - Ilmu Komputer
Divisions: Jurusan Teknologi Informasi > Prodi D3 Teknik Komputer > PKL
Depositing User: Abd. Rahman
Date Deposited: 12 Jan 2022 04:46
Last Modified: 12 Jan 2022 07:20
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/9513

Actions (login required)

View Item View Item