Prosedur Penyampaian Surat Paksa dalam Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar

Putri Santoso, Resa Anandita (2024) Prosedur Penyampaian Surat Paksa dalam Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (112kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
bab 1.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (204kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
dafus.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (151kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
laporan resa.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Seksi Piutang Negara bertugas untuk melakukan penyiapan bahan perumusan bimbingan teknis dan evaluasi penetapan, penagihan, eksekusi barang jaminan dan/ harta kekayaan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, dan memberikan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/ atau jumlah hutang, usul paksa badan penanggung hutang dan/ atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/ atau penjamin hutang,melakukan pendataan, pengolahan dan pengelolaan barang jaminan piutang negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh direktur jendral. Adapun Tugas KPKNL terkait penagihan Piutang Negara Yaitu Menerbitkan Surat Paksa agar debitur segera melunasi hutangnya. Proses Penagihan Piutang Negara dimulai dengan Panggilan Pertama pada Debitur/Penanggung Hutang, jika penanggung hutang tidak melunasi hutangnya maka akan diterbitkan Panggilan Terakhir. Apabila Penanggung Hutang belum melunasi hutangnya setelah penerbitan surat Panggilan Terakhir maka akan diterbitkan Surat Paksa. Jika lewat dalam 1 x 24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya, Panitia Cabang akan menerbitkan Surat Perintah Penyitaan. Jika penanggung hutang melunasi hutangnya maka PUPN akan menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorSugiartono, EndroNIDN0027087005
Uncontrolled Keywords: Prosedur, Surat Paksa, Pengurusan Piutang Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 561 - Ekonomi Pembangunan
550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 566 - Asuransi Niaga (Kerugian)
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Resa Anandita Putri Santoso
Date Deposited: 12 Jun 2025 02:03
Last Modified: 12 Jun 2025 07:30
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/41720

Actions (login required)

View Item View Item