Trina Jessica, Daniah (2025) Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Melalui Rekening Kas Umum Negara (Rkun) Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kppn) Bondowoso. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (4kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (143kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (2kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Politeknik Negeri Jember merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang melaksanakan Pendidikan vokasional dengan menerapkan praktik dalam proses perkuliahan. Persentase praktik dengan teori yakni masing-masing 60% dan 40%. Politeknik Negeri Jember menyelenggarakan pendidikan vokasional yang memprioritaskan peningkatan skill mahasiswa yang dibutuhkan dalam dunia kerja yang diimplementasikan dengan penyelenggaraan Program Magang. Kegiatan magang merupakan program yang tercantum dalam kurikulum Politeknik Negeri Jember sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa yang dilaksanakan pada awal semester VII dan dilakukan selama elama 700 jam atau sama dengan 4 Bulan efektif. Salah satu lokasi yang dipilih sebagai penyelengaran Program Magang mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bondowoso. Program magang pada KPPN Bondowoso dilaksanakan pada 5 eselon lV yaitu di Subbagian Umum, Seksi Pencairan dana, Seksi Bank, Verifikasi dan Akuntansi serta Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal. Mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi salah satu pelayanan yang dilakukan KPPN Bondowoso. Kegiatan ini diawali dengan Mekanisme penyaluran DAK Fisik melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melibatkan beberapa kegiatan yang dilakukan di seksi bank, khususnya dalam proses administrasi dan pencairan dana. Mekanisme penyaluran DAK Fisik melalui RKUN dimulai setelah DAK Fisik ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seksi bank di Kementerian Keuangan menerima instruksi pencairan dana, yang kemudian diproses dengan mentransfer dana dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Setelah dana masuk ke RKUN, seksi bank melanjutkan proses dengan menyalurkan dana tersebut ke RKUD. Dalam setiap tahap ini, seksi bank memastikan pencatatan transaksi dilakukan secara akurat dan tepat waktu.Selain itu, seksi bank turut serta dalam proses verifikasi dan audit untuk memastikan bahwa dana yang telah disalurkan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Proses ini memastikan penyaluran DAK Fisik berjalan transparan dan efisien.
Actions (login required)
View Item |