Fauzia, Shevy Alif (2024) Prosedur Penerbitan SPM Untuk Pembayaran Bagi Hasil Pajak Atau Retribusi Daerah (BHP) Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (90kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
bab 1.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (168kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dafpus.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (41kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan PKL Lengkap.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Prosedur Penerbitan SPM Untuk Pembayaran Bagi Hasil Pajak Atau Retribusi Daerah (BHP) Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo, Shevy Alif Fauzia, NIM D42200318 Tahun 2024, Akuntansi Sektor Publik, Politeknik Negeri Jember, Nevi Darmayanti, S.E (Pembimbing Lapang) dan Sugeng Hartanto, S.E., M.Akun. (Dosen Pembimbing Magang). Laporan magang ini dibuat untuk memberikan gambaran terkait dengan hasil kegiatan yang dilakukan selama magang berlangsung di Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk memenuhi salah satu persyaratan mendapatkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr). Tujuan khusus dari laporan ini yaitu untuk memahami dan menjelaskan terkait dengan prosedur pembayaran Bagi Hasil Pajak atau Retribusi daerah (BHP) pada BKAD Situbondo. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo mempunyai tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kegiatan umum BKAD Situbondoberkaitan dengan pengelolaan keuangan (bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi), pengelolaan aset (bidang aset) dan bidang sekretariat. Kegiatan yang dilakukan selama magang yakni terkait dengan Bidang Anggaran terutama pada sub bidang anggaran wilayah 3. Pembayaran belanja BHP dimulai dari adanya surat pengajuan pencairan dana beserta lampiran dari desa yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan memeriksa dokumen pengajuan terkait data administrasi BHP, Kemudian pelaksana melakukan pengajuan kepada bidang perbendaharaan untuk mencairkan dana tersebut. biasanya BHP diajukan setiap 6 bulan satu kali, tetapi setiap bulan pasti ada beberapa desa yang mengajukan BHP.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Penerbitan SPM BHP | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Shevy Alif Fauzia | ||||||
Date Deposited: | 23 Apr 2024 02:40 | ||||||
Last Modified: | 23 Apr 2024 02:41 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/31097 |
Actions (login required)
View Item |