Lalinda, Erica Efif (2024) Prosedur Rekonsiliasi Belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bidang Akuntansi Berdasarkan SIPD 2023 Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
D42200132 Erica Efif Lalinda - Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (27kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
D42200132 Erica Efif Lalinda - Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (120kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
D42200132 Erica Efif Lalinda - Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (56kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
D42200132 Erica Efif Lalinda - Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Laporan magang ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran tentang kegiatan yang telah dilakukan selama menjalani magang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember . Laporan ini merupakan bagian dari persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Terapan (S.Tr). selain untuk persyaratan kelulusan, tujuan khususnya ialah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan atas prosedur rekonsiliasi belanja OPD dengan bidang akuntansi BPKAD Kabupaten Jember. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menurut Peraturan Bupati Jember Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jember salah satu kegiatan pada bidang akuntansi ialah adanya kegiatan wajib rekonsiliasi belanja Anggaran Belanja Daerah (APBD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan wajib rekonsiliasi pendapatan dan belanja yang dilakukan oleh bidang akuntansi ini untuk meminimalisir kesalahan pada laporan keuangan dan dapat mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan dalam bentuk laporan keuangan. Prosedur Rekonsiliasi Belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bidang Akuntansi BPKAD Kabupaten Jember Berdasarkan SIPD 2023 ialah dimulai dengan petugas OPD memberikan dokumen rekonsiliasi di bidang akuntansi. Lalu petugas akuntansi mengecek dokumen-dokumen rekonsiliasi OPD, apabila tidak sesuai dengan SIPD 2023 maka akan dikembalikan kepada petugas OPD terkait untuk dilakukan revisi, namun jika sudah benar maka dokumen berita acara rekonsiliasi bidang akuntansi akan diparaf oleh kepala sub bidang pelaporan pengeluaran kas. Apabila berita acara telah diparaf maka dilanjutkan tanda tangan oleh kepala bidang akuntansi, jika sudah tanda tangan oleh kepala bidang akuntansi maka prosedur rekonsiliasi belanja telah selesai.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Prosedur Rekonsiliasi Belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Erica Efif Lalinda | ||||||
Date Deposited: | 15 Mar 2024 03:49 | ||||||
Last Modified: | 15 Mar 2024 03:50 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/30949 |
Actions (login required)
View Item |