Amin, Mohammad Luthfil (2023) Prosedur Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (6kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (236kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (4kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kegiatan Magang merupakan salah satu program yang tercantum dalam kurikulum Politeknik Negeri Jember sebagai salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa. Pelaksanaan Magang dilakukan pada awal semester VIl dengan jangka waktu 700 jam atau setara 4 bulan efektif dengan bobot 20 SKS. Kegiatan belajar di lapangan ini merupakan rangkaian pembelajaran di luar sistem belajar mengajar tatap muka di dalam kelas. Setelah memperoleh materi dan pengetahuan yang dipelajari dalam perkuliahan maka kegiatan Magang ini merupakan proses mengerjakan tugas yang sebenarnya yang ada di lapangan. Kegiatan Magang ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Kegiatan Magang pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso dilaksanakan pada Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan (BPHTB). Bidang PBB P2 dan BPHTB merupakan bidang yang sangat tepat untuk mengimplementasikan pengetahuan yang sudah diperoleh di bangku perkuliahan serta mengembangkan kemampuan diri dalam mengenal lingkungan dunia kerja. Penyusun ditempatkan pada Bidang PBB P2 dan BPHTB karena bidang tersebut memiliki tugas khusus dalam menangani Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Pada Bidang PBB P2 dan BPHTB, penyusun memperoleh pengetahuan dan pengalaman baru pada Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 dan BPHTB. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 dan BPHTB memiliki tugas terkait masalah perpajakan bumi dan bangunan, salah satunya pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2. Prosedur pembetulan SPPT PBB P2 dimulai dengan wajib pajak mengajukan berkas pembetulan SPPT PBB P2 pada loket pelayanan PBB P2. Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan dan membuat formulir pelayanan pembetulan SPPT PBB P2. Setelah itu, berkas akan diserahkan kepada petugas pendataan dan tim survey untuk memeriksa kebenaran berkas yang diajukan. Jika berkas yang diajukan dirasa masih kurang sesuai maka akan dilakukan verifikasi lapang. Setelah proses verifikasi lapang selesai maka akan dibuat Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan Berita Acara (BA) dan berkas akan diserahkan kepada Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 dan BPHTB serta Kepala Bidang PBB P2 dan BPHTB untuk diverifikasi dan validasi. Setelah proses tersebut, maka proses perekaman data akan dilakukan oleh petugas Analis Kebijakan Ahli Muda.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 565 - Perpajakan |
||||||
Divisions: | Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Mohammad Luthfil Amin | ||||||
Date Deposited: | 26 May 2023 00:29 | ||||||
Last Modified: | 26 May 2023 00:30 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/23675 |
Actions (login required)
View Item |