Negoro, Al Humam Akur (2023) Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (427kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (619kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFPUS.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (418kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
MAGANG.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Politeknik Negeri Jember merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri menyelenggarakan pendidikan vokasional dengan program pendidikan yang memprioritaskan kegiatan belajar mengajar pada peningkatan skill mahasiswa yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Salah satu bentuk pengimplementasian pendidikan vokasional tersebut adalah dengan diselenggarakannya program magang. Program magang merupakan suatu kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa Semester VII termasuk mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik selama 700 jam atau sama dengan 4 Bulan efektif dan merupakan syarat mutlak kelulusan mahasiswa. Salah satu lokasi yang dipilih sebagai penyelenggara program magang mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Program magang pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso dilaksanakan pada dua bidang, yaitu bidang Pajak dan Retribusi serta bidang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bidang Pajak dan Retribusi merupakan bidang instansi yang melakukan kegiatan secara kompleks, karena mencakup seluruh jenis Pajak Daerah kecuali PBB-P2 dan BPHTB. Prosedur Pemungutan Pajak Hotel pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso diawali dengan pendataan. Setelah melakukan pendataan akan dilakukan Validasi data. Jika validasi data sudah diverifikasi lalu di serahkan ke petugas penerimaan pajak daerah, untuk dicetak menjadi SKP (surat ketetapan pajak). Setelah SKP di cetak kemudian di tanda tangani,oleh pejabat yang berwenang. Kemudian di distribusikan ke sub bidang penagihan untuk dipungut pajak daerah nya. Setelah di pungut di serahkan ke bendahara penerimaan untuk disetor ke kas daerah.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | BPD, BPD Bondowoso, Pemungutan Pajak | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 570 - Ilmu Manajemen > 573 - Administrasi Keuangan (Perkantoran, Pajak, Hotel, Logistik, Dll) |
||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Al Humam Akur Negoro | ||||||
Date Deposited: | 02 Aug 2023 01:19 | ||||||
Last Modified: | 02 Aug 2023 01:20 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/20712 |
Actions (login required)
View Item |