Prosedur Pendaftaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P-2) Untuk Objek Pajak Baru Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

Sumanja, Revinka Dike (2022) Prosedur Pendaftaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P-2) Untuk Objek Pajak Baru Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (3MB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (3MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (3MB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
D42181337_LAPORAN LENGKAP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Politeknik Negeri Jember, yang dikenal dengan nama Polije merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasional yang menyelenggarakan sistem pembelajaran pada bidang tingkat keahlian.Dalam meningkatkan keterampilan sumber daya manusianya, mahasiswa polije wajib melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) sesuai dengan program studi masing-masing Kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) dilakukan selama 1 (satu) semester dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS) yang diprogramkan untuk mahasiswa semester 7 (tujuh) bagi program studi yang menyelenggarakan pragram D-IV yang dilaksanakan pada instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program studi masing-masing. Kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini ditempuh dengan waktu kurang lebih 5 (lima) bulan yang setara dengan 900 jam. Kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini dilaksanakan pada sub bidang perencanaan dan pengembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Jember. Pada bagian tersebut menjadi tempat yang dianggap tepat dalam mengimplememtasikan ilmu serta kemampuan akuntansi yyang telah diperoleh sebelumnya dalam menangani seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan tentang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Perencanaan dan pengembangan sendiri berupa dari pendaftaran sampai dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P- vi 2) khusunya untuk objek pajak baru. Pengajuan Objek Pajak Baru dapat dilakukan apabila wajib pajak belum pernah mendaftarkan/mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sama sekali, dan bisa juga karena Nomor Objek Pajak (NOP) yang lama sudah dimatikan (vasum) oleh petugas sehingga perlu dilakukan pendaftaran kembali sebagai objek pajak baru. Prosedur dalam pendaftaran sampai penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Jember yang dimulai dari melakukan keseuaian lokasi (Cek Peta), setelah dianggap sesuai maka wajib pajak melakukan pengisiaan formulir yang terdiri dari surat pernyataan pembayaran disertai dengan materai, surat permohonan pengajuan objek pajak baru, SPOP dan LSPOP. Setelah dilakukan pengisian formulir, maka wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas wajib pajak daerah. Setelah wajib pajak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD) maka dapat diajukan langsung ke petugas pada Bapenda Jember dengan melengkapi berkas lainnya yang terdiri dari Fotocopy KK dan Fotocopy KTP. Setelah melakukan pengajuan maka berkas akan dikirim ke bidang satu untuk di cek kembali mengenai kelengkapan berkas dan selanjutnya dikirim ke Operational Console (OC) untuk dicetakkan LHP dan dikirim ke bidang dua untuk dicetakkan SPPT kemudian dikembalikan lagi ke Operational Console (OC) untuk dibuatkan SKPDKB, setelah semua selesai maka akan dikirim lagi ke bagian pelayanan untuk diserahkan kepada wajib pajak. Setelah 10 hari kerja, wajib pajak kembali untuk mengambil SPPT yang telah diajukan sebelumnya untuk dibayarkan ke bank jatim terdekat atau bisa di indomaret, kantor pos, Tokopedia, dan Shopee dengan menyerahkan SPPT dan SKPDKB yang terutang

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorAndini, Dessy PutriNIDN0019128201
Uncontrolled Keywords: Prosedur Pendaftaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Pbb P-2)
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Revinka Dike Sumanja
Date Deposited: 01 Apr 2022 02:09
Last Modified: 01 Apr 2022 02:10
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/11910

Actions (login required)

View Item View Item