Prayogo, Bintang Wahyu (2026) Prosedur Penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) Pada Seksi Pecairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
ringkasan Bin.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (488kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
bab 1 bin.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (3MB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
dapus bin.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (332kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Magang Bintang Bandelan tanggal 8.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Kegiatan magang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar selama empat bulan, yaitu pada tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2025, dengan total beban kerja setara 700 jam. KPPN Denpasar merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, khususnya dalam pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) dan penyaluran dana APBN kepada satuan kerja.Selama pelaksanaan magang, mahasiswa ditempatkan pada beberapa unit kerja dengan sistem rolling, dengan fokus utama pada Seksi Pencairan Dana. Salah satu kegiatan yang menjadi objek pembahasan dalam laporan magang ini adalah prosedur penolakan Surat Perintah Membayar (SPM). Penolakan SPM merupakan bagian dari proses pengujian yang dilakukan KPPN untuk memastikan bahwa pengajuan pembayaran telah memenuhi ketentuan administratif, teknis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur penolakan SPM diawali dengan pengajuan SPM oleh satuan kerja melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Selanjutnya, petugas Front Office melakukan pengujian awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen SPM. Apabila ditemukan kesalahan, SPM dikembalikan kepada satuan kerja melalui mekanisme penolakan. SPM yang lolos tahap awal kemudian diuji lebih lanjut oleh petugas Middle Office dan reviewer melalui aplikasi SAKTI dan SPAN, baik secara manual maupun sistem. Tahapan akhir dilakukan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana sebagai pejabat berwenang. Berdasarkan hasil pengamatan selama kegiatan magang, penolakan SPM yang terjadi di KPPN Denpasar pada umumnya bersifat formatif, yaitu disebabkan oleh kesalahan administratif dan formal seperti ketidaksesuaian data, kekeliruan pengisian dokumen, atau kelengkapan persyaratan yang belum terpenuhi. Penolakan yang bersifat substantif hampir tidak ditemukan, yang menunjukkan bahwa secara umum substansi pengajuan SPM dari satuan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, prosedur penolakan SPM di KPPN Denpasar berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal guna menjamin akuntabilitas, ketelitian, dan kepatuhan dalam pelaksanaan pembayaran APBN.
| Item Type: | Experiment | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||
| Additional Information: | IG @bwhyp_ WA 087765712963 | ||||||
| Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
| Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
| Depositing User: | Bintang Wahyu Prayogo | ||||||
| Date Deposited: | 30 Apr 2026 06:23 | ||||||
| Last Modified: | 30 Apr 2026 06:23 | ||||||
| URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/55750 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
