Anggraini, Riska Dwi (2025) Proses Pengesahan Dan Penerbitan Hibah Langsung Barang Di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Banyuwangi. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (61kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (138kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (76kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (9MB) | Request a copy |
Abstract
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Banyuwangi merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang berperan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah. KPPN Banyuwangi memiliki tugas pokok dalam pelaksanaan perbendaharaan, pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, serta pengesahan hibah langsung baik berupa uang, barang, maupun jasa. Melalui fungsinya, KPPN Banyuwangi mendukung terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya. Proses pengesahan dan penerbitan hibah langsung barang merupakan salah satu layanan penting yang dilaksanakan oleh KPPN Tipe A2 Banyuwangi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. Proses ini bertujuan untuk menjamin legalitas, keabsahan, dan akuntabilitas hibah barang yang diterima oleh satuan kerja pemerintah agar dapat diakui sebagai aset negara serta tercatat secara resmi dalam laporan keuangan pemerintah. Tahapan pengesahan hibah langsung barang di KPPN Tipe A2 Banyuwangi dimulai dari pengajuan dokumen hibah oleh satuan kerja penerima, meliputi Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, KPPN melakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan dokumen melalui petugas verifikator hibah untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, proses dilanjutkan dengan pengesahan hibah langsung barang melalui sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Tahap akhir proses ini adalah penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung Barang (SPHLB) oleh KPPN, yang menjadi dasar pencatatan hibah dalam laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) satuan kerja penerima. Melalui proses ini, KPPN Banyuwangi memastikan bahwa setiap hibah barang yang diterima oleh instansi pemerintah telah melalui prosedur administrasi dan akuntansi yang sah, sehingga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keandalan laporan keuangan pemerintah pusat. Dengan demikian, KPPN Tipe A2 Banyuwangi memiliki peran strategis dalam mengawal pengesahan hibah langsung barang untuk menjamin tertib administrasi, akuntansi, serta optimalisasi pengelolaan aset negara yang bersumber dari hibah dalam rangka mendukung keberlanjutan pembangunan nasional di tingkat daerah.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
