Putri, Anggun Kumala (2026) Prosedur Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Pada Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jember. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (147kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (254kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (193kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Prosedur Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Pada Laporan magang ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran mengenai kegiatan yang telah dilakukan selama pelaksanaan magang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Laporan ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Terapan Akuntansi (S.Tr.Ak) pada program Studi Akuntansi Sektor Publik, Jurusan Bisnis, Politeknik Negeri Jember. Selain sebagai persyaratan akademik, laporan ini juga bertujuan untuk memahami dan menjelaskan Prosedur Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Pada Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Jember. Prosedur verifikasi DPPA pada BPKAD Kabupaten Jember dimulai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan dokumen DPPA kepada Bidang Anggaran BPKAD untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif, meliputi surat pengantar, rincian perubahan anggaran, serta dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, dilakukan verifikasi substansi anggaran, yaitu mencocokkan kesesuaian antara DPPA dengan dokumen Perubahan APBD, kode rekening, dan pagu anggaran.Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka dilakukan klarifikasi dan perbaikan oleh OPD sesuai dengan hasil verifikasi. Setelah seluruh koreksi dinyatakan benar, dokumen DPPA kemudian disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran pasca perubahan APBD. Melalui kegiatan magang ini, mahasiswa memperoleh pemahaman praktis proses verifikasi anggaran, meningkatkan ketelitian dan tanggung jawab administratif, serta mengaplikasikan ilmu akuntansi sektor publik secara langsung di lingkungan kerja pemerintahan.
| Item Type: | Experiment | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||
| Uncontrolled Keywords: | DPPA, Bidang Anggaran,BPKAD Kabupaten Jember | ||||||
| Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
| Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
| Depositing User: | Anggun Kumala Putri | ||||||
| Date Deposited: | 09 Jan 2026 02:32 | ||||||
| Last Modified: | 09 Jan 2026 02:32 | ||||||
| URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/50280 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
