Yusifa, Nukhriza Fasril (2025) Desain E-Formulir Rencana Awal Medis Sesuai Dengan Regulasi Terkait Variabel Dan Metadata Di Rsud Dr. Saiful Anwar Malang. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
RINGKASAN FASRIL.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (156kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB I FASRIL.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (87kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA FASRIL.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (74kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Nukhriza Fasril Yusifa_G41222167 (1).pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Desain E-Formulir Rencana Awal Medis sesuai dengan Regulasi terkait Variabel dan Metadata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang. Nukhriza Fasril Yusifa. NIM G41222167. Tahun 2025, Manajemen Informasi Kesehatan, Politeknik Negeri Jember. Rossalina Adi Wijayanti, S.KM., M.Kes (Pembimbing). Rekam medis menurut Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, serta pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Hatta (2014), rekam medis berfungsi sebagai bukti tertulis dalam proses pelayanan medis, dasar untuk menyusun laporan dan pengambilan keputusan, serta sarana komunikasi antar tenaga kesehatan. Sementara itu, penelitian Wahyuni & Handayani (2021) menyebutkan bahwa implementasi rekam medis elektronik terbukti meningkatkan kecepatan akses informasi, mengurangi risiko kehilangan data, serta memperkuat aspek keamanan informasi pasien. Hal ini sejalan dengan pendapat Anggraeni (2020) yang menegaskan bahwa RME bukan hanya sekadar media pencatatan, melainkan instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan klinis, manajemen rumah sakit, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian, keberadaan rekam medis, khususnya dalam bentuk elektronik, memiliki peran strategis dalam menjamin kesinambungan pelayanan medis, kepastian hukum, efisiensi administrasi, hingga optimalisasi tata kelola rumah sakit. Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi RME berjalan seragam dan sesuai standar, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pedoman Variabel dan Metadata melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022. Dalam pedoman tersebut, variabel didefinisikan sebagai elemen data yang memuat satu jenis informasi tertentu—misalnya identitas pasien, diagnosa, atau tindakan medis—yang wajib dicatat secara konsisten dalam RME. Sementara itu, metadata adalah data yang menjelaskan konteks, isi, dan struktur dari variabel tersebut, sehingga memudahkan interpretasi, interoperabilitas, serta pengelolaan data secara berkesinambungan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Saiful Anwar Malang merupakan salah satu rumah sakit yang sudah menerapkan RME dalam pelayanannya. Dalam pengelolaannya, rekam medis terdiri dari beberapa formulir yang dirangkai menjadi satu kesatuan dokumen yang utuh dan berkesinambungan. Diantara formulir-formulir tersebut terdapat salah satu formulir penting yang digunakan oleh dokter untuk mencatat rencana awal penatalaksanaan pasien setelah dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, maupun pemeriksaan penunjang. Formulir tersebut adalah formulir Rencana Awal Medis. Secara umum, formulir ini berisi gambaran menyeluruh tentang rencana tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien selama masa perawatan, baik di rawat inap maupun rawat jalan. Di dalamnya tercantum diagnosis awal, rencana pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, dan lain-lain), rencana terapi atau pengobatan awal, serta rencana tindak lanjut dan evaluasi rencana yang dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasien. Melalui laporan ini, peneliti akan membuat desain formulir rencana awal medis yang terkomputerisasi sehingga bisa disebut E-Formulir. Untuk mengetahui kebutuhan pengguna, peneliti telah melakukan wawancara kepada dokter penanggungjawab (DPJP) selaku pengguna yang akan mengisi formulir ini nantinya dan juga kepada tim IT Rumah Sakit untuk rencana pengimplementasiannya. Langkah awal yang dilakukan peneliti ialah memetakan variabel dan metada untuk menyesuaikannya dengan kolom-kolom yang ada pada formulir rencana awal medis. Selanjutnya, formulir dianalisis sesuai aspek anatomi dan isinya. Langkah terakhir ialah pembuatan desain E-Formulir melalui aplikasi figma. Desain yang sudah dibuat ini nantinya akan dikonsultasikan kembali kepada dokter selaku pengguna. Jika sudah sesauai dengan kebutuhan pengguna, maka tahapan terakhir ialah mengimplementasikan E-Formulir Rencana Awal Medis di SIMRS RSUD Dr. Saiful Anwar Malang.
| Item Type: | Experiment | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||
| Uncontrolled Keywords: | Desain Fornulir Elektronik | ||||||
| Subjects: | 340 - Rumpun Ilmu Kesehatan > 350 - Ilmu Kesehatan Umum > Sistem Informasi Kesehatan | ||||||
| Divisions: | Jurusan Kesehatan > Prodi D4 Manajemen Informasi Kesehatan > PKL | ||||||
| Depositing User: | Nukhriza Fasril Yusifa | ||||||
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 03:59 | ||||||
| Last Modified: | 24 Nov 2025 04:00 | ||||||
| URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/47357 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
