Safillah, Dea (2025) Analisis Kesesuaian Variabel SIMRS pada Unit Pendaftaran Berdasarkan Standar Metadata Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. [Experiment] (Unpublished)
|
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (138kB) |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (302kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (179kB) |
|
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan RME paling lambat 31 Desember 2023. Regulasi ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Metadata pada Penyelenggaraan RME, yang menekankan pentingnya keseragaman variabel dan metadata sebagai bentuk kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap prinsip interoperabilitas data yang tercantum dalam Blueprint Transformasi Digital Kesehatan 2024. Pedoman tersebut diterapkan pada lima unit pelayanan kesehatan, termasuk pada lembar identitas pasien di unit pendaftaran rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat (IGD) sebagai pintu awal pelayanan di rumah sakit, di mana keseragaman variabel pada tahap ini menjadi aspek penting dalam menjamin keakuratan identitas pasien, kesinambungan informasi antar unit, serta keterhubungan data dengan platform SATUSEHAT. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan pada tanggal 25 Agustus – 12 September 2025, ditemukan variabel dan metadata pada formulir pendaftaran pasien SIMRS Bethesda Yogyakarta sebanyak 47 variabel di unit rawat jalan, 50 variabel di rawat inap, dan 44 variabel unit gawat darurat (IGD). Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Metadata, terdapat 34 variabel dan metadata pada formulir identitas pasien yang harus disesuaikan oleh setiap penyelenggara rekam medis di suatu instansi Rumah Sakit. Berdasarkan hasil analisis kesesuaian variabel dan metadata pada formulir pendaftaran pasien SIMRS di unit rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat (IGD) Bethesda Yogyakarta dengan regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 terkait Pedoman Variabel dan Metadata ditemukan 9 variabel yang belum sesuai dan 16 variabel belum dicantumkan. Upaya perbaikan berdasarkan hasil identifikasi kesesuaian variabel dan metadata pada formulir pendaftaran pasien SIMRS di unit rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat (IGD) terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, perlu adanya penyusunan draft tabulasi untuk mempermudah petugas TI dalam mengidentifikasi kesesuaian variabel dan metadata sehingga proses perbaikan dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.
| Item Type: | Experiment | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||
| Uncontrolled Keywords: | Metadata, Variabel, SIMRS, KMK, Kesehatan, Keputusan | ||||||
| Subjects: | 340 - Rumpun Ilmu Kesehatan > 350 - Ilmu Kesehatan Umum > 353 - Kebijakan Kesehatan (dan Analis Kesehatan) 340 - Rumpun Ilmu Kesehatan > 350 - Ilmu Kesehatan Umum > Sistem Informasi Kesehatan |
||||||
| Divisions: | Jurusan Kesehatan > Prodi D4 Manajemen Informasi Kesehatan > PKL | ||||||
| Depositing User: | Dea Safillah | ||||||
| Date Deposited: | 24 Nov 2025 03:46 | ||||||
| Last Modified: | 24 Nov 2025 03:46 | ||||||
| URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/47308 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
