Identifikasi Lahan Organik Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 64 Tahun 2013 Pada Komoditas Bit Ungu (Beta Vulgaris) Di Perusahaan Perseorangan (Po) Sayur Organik Merbabu

Yakin, M Ainul (2025) Identifikasi Lahan Organik Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 64 Tahun 2013 Pada Komoditas Bit Ungu (Beta Vulgaris) Di Perusahaan Perseorangan (Po) Sayur Organik Merbabu. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (182kB)
[img] Text (RINGKASAN)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (139kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (142kB)
[img] Text (LAPORAN LENGKAP)
Identifikasi Lahan Organik sesuai Peraturan menteri Pertanian no 64 Tahun 2013 pada komoditas Bit Ungu Final.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB) | Request a copy

Abstract

Sayur Organik Merbabu (SOM) adalah perusahaan perseorangan yang ada di dusun Sidomukti, desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Perusahaan ini berfokus pada budidaya dan perawatan sayur organik serta pemasaran yang telah tersebar di berbagai daerah. Perusahaan ini pun telah mendapatkan sertifikat Organik Indonesia, Penjamin Mutu Organik (PAMOR), dan masih banyak lagi sehingga secara legal dapat menjamin kualitas sayuran yang didistribusikan berupa sayur organik. SOM menjual sayur-sayuran organik sebanyak lebih dari 50 jenis sayur dan dapat dipesan melalui media sosial Tujuan magang secara umum adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta pengalaman kerja bagi mahasiswa mengenai kegiatan perusahaan/industri/instansi dan/atau unit bisnis strategis lainnya yang layak dijadikan tempat magang . Selain itu, tujuan magang adalah melatih mahasiswa agar lebih kritis terhadap perbedaan atau kesenjangan (GAP) yang mereka jumpai di lapangan dengan yang diperoleh di bangku kuliah. Dengan demikian mahasiswa diharapkan mampu untuk mengembangkan keterampilan tertentu yang tidak diperoleh di kampus Lahan budidaya pada komoditas bit ungu telah melakukan proses mulai pengolahan lahan sampai pasca panen memenuhi standar yang telah termuat dalam PERMENTAN No 64 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Poin-poin yang telah dijelaskan di atas dapat dibandingkan dan memiliki kesesuaian terhadap peraturan tersebut. Hal ini dapat memperjelas keabsahan PO Sayur Organik Merbabu sebagai perusahaan perorangan yang berfokus kepada produk-produk organik serta memberdayakan masyarakat khususnya anggota Kelompok tani Citra Muda untuk melestarikan alam dan menjaga ekosistem alami lingkungan.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorPertami, Rindha Rentina DarahNIDN0001058707
Uncontrolled Keywords: organik, bit ungu, Menteri Pertanian
Subjects: 140 - Rumpun Ilmu Tanaman > 150 - Ilmu Pertanian dan Perkebunan > 152 - Hortikultura
Divisions: Jurusan Produksi Pertanian > Prodi D3 Produksi Tanaman Hortikultura > PKL
Depositing User: M. Ainul Yakin
Date Deposited: 11 Jul 2025 01:38
Last Modified: 11 Jul 2025 01:39
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/43395

Actions (login required)

View Item View Item