Azhara, Maritza (2025) Prosedur Pelaksanaan Penjualan Barang Milik Negara (Bmn) Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Malang. [Experiment] (Unpublished)
![]() |
Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (135kB) |
![]() |
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (247kB) |
![]() |
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (180kB) |
![]() |
Text (Laporan Lengkap)
LAP MAGANG LENGKAP.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Magang merupakan salah satu kurikulum wajib yang dilaksanakan selama satu semester penuh atau setara dengan 20 SKS yang di programkan khusus kepada mahasiswa program studi akuntansi sektor publik semester VII dalam jangka waktu selama 720 jam atau 4 bulan. Magang merupakan kegiatan yang menjadi persyaratan kelulusan yang wajib diikuti oleh mahasiswa Politeknik Negeri Jember. Selain sebagai persyaratan kelulusan, kegiatan magang juga bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman dan keterampilan khusus di dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dipilih sebagai lokasi magang untuk mengimplementasikan teori perkuliahan terkait pelelangan pada mata kuliah Manajemen Barang Milik Negara (BMN). BMN merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan keuangan negara yang perlu dikelola secara tertib dan teratur karena dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan atau berasal dari perolehan yang sah. Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Berdasarkan ruang lingkup tersebut, kegiatan pengelolaan BMN merupakan langkah penting karena pada pelaksanaan pemindahtanganan BMN melalui cara penjualan akan sangat berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menurut PP Nomor 28 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah. Selanjutnya tata cara vii pemindahtangan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan salah satunya melalui cara penjualan. Penjualan adalah proses pengalihan kepemilikan kepada pihak lain dengan menerima dan penggantian dalam bentuk uang. Tata cara penjualan dapat dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Penjualan BMN KPKNL Malang | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 570 - Ilmu Manajemen > 571 - Manajemen |
||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Maritza Azhara | ||||||
Date Deposited: | 17 Mar 2025 04:28 | ||||||
Last Modified: | 17 Mar 2025 04:29 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/40417 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |