Prosedur Penerbitan Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang

Fitrianingtyas, Ayu (2025) Prosedur Penerbitan Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (148kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (365kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (196kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
ilovepdf_merged (3).pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu tugas seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) di KPKNL Malang adalah melakukan penerbitan persetujuan pemanfaatan sewa BMN sebagai wewenang bagian pengelola kekayaan negara. Menurut PMK Republik Indonesia Nomor 115/ PMK.06/ 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggara tugas dan fungsi kementrian/ lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dengan adanya pemanfaatan BMN, KPKNL Malang selaku pengelola BMN, melakukan langkah-langkah penerbitan persetujuan pemanfatan sewa BMN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara V2 dan Satu Kemenkeu sebagai salah satu tujuan meningkatkan pendapatan negara. Prosedur dalam melakukan penerbitan persetujuan sewa BMN diantaranya adalah, KPKNL Malang menerima Tiket Permohonan Sewa BMN, dimana Kepala seksi PKN mendisposisikan tiket ke analis KPKNL Malang untuk meneliti kelengkapan dokumen dan daftar aset. Apabila disetujui, Analis KPKNL membuat konsep nota dinas permohonan penilaian sewa kepada Jabatan Fungsional untuk melaksanakan survei lapangan dan penilaian. Setelah dokumen dan laporan penilaian selesai dibuat akan diproses oleh Analis KPKNL. Analis KPKNL akan melengkapi syarat persetujuan dan mengirimkan tiket permohonan kepada Koordinator KPKNL. Koordinator KPKNL melakukan verifikasi dokumen kemudian dikirim ke Naskah Dinas Elektronik. Analis KPKNL akan memperbaiki/update konsep naskah persetujuan pemanfaatan sewa di Nadine, kemudian dikirimkan ke Kepala Kantor KPKNL dan ditandatangani sebagai penerbitan surat persetujuan. Surat Persetujuan akan otomatis diterima pada Aplikasi SIMAN V2 milik satker dan dapat di download serta dapat melaksanakan Tindak Lanjut (Perjanjian, pembayaran PNBP Sewa) dan proses permohonan dinyatakan selesai.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorArdhiarisca, OryzaNIDN0030109002
Uncontrolled Keywords: Prosedur Persetujuan Pemanfaatan Sewa BMN
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Ayu Fitrianingtyas
Date Deposited: 13 Mar 2025 01:10
Last Modified: 13 Mar 2025 01:11
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/40313

Actions (login required)

View Item View Item