Prosedur Validasi Permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar

Rifa'i, Tabina Shelawangsa Putri (2025) Prosedur Validasi Permohonan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Denpasar. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (144kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (199kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (87kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu tempat magang bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar. KPPN Denpasar, yang termasuk dalam kategori KPPN tipe A1, memiliki tugas utama memberikan layanan pencairan dana dari APBN dan penatausahaan penerimaan serta pengeluaran negara. Salah satu layanan utama KPPN adalah pengelolaan mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP), yang bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran pada satuan kerja, khususnya dalam kondisi mendesak yang membutuhkan dana operasional tambahan. Tambahan Uang Persediaan (TUP) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62 Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, TUP berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme reguler, seperti pengajuan uang persediaan (UP). Namun, dalam proses pengajuan TUP, sering kali ditemukan permasalahan terkait kelengkapan dokumen yang diajukan oleh satuan kerja. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat menghambat proses pencairan dana, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan. Proses Validasi Permohonan TUP dimulai dari Satker mengajukan dokumen permohonan TUP pada aplikasi SAKTI. Kemudian Front Office (FO) MSKI mengunduh dokumen dan melakukan pengecekkan kesesuaian dan kelengkapan terhadap dokumen tersebut. Apabila dokumen tersebut sudah sesuai maka FO meminta persetujuan kepada Kepala Seksi MSKI dan Kepala KPPN Denpasar. Kepala MSKI dan Kepala KPPN Denpasar memberikan persetujuan terkait permohonan TUP yang diminta pada aplikasi SAKTI. Setelah itu FO MSKI mebuat surat persetujuan TUP. Surat Persetujuan TUP kemudian disetujui oleh Kepala Seksi MSKI dan Kepala KPPN Denpasar. FO MSKI mengupload Surat Persetujuan yang telah di setujui oleh Kepala Seksi MSKI dan Kepala KPPN Denpasar pada aplikasi SAKTI.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorHarkat, AvisennaNIDN0003108303
Uncontrolled Keywords: Prosedur Validasi TUP Pada KPPN Denpasar
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Tabina Shelawangsa Putri Rifa'i
Date Deposited: 06 Feb 2025 01:48
Last Modified: 06 Feb 2025 01:50
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/39680

Actions (login required)

View Item View Item