Optimalisasi Pengelolaan Barang Lelang Eks Gratifikasi Pada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Kurniawan, Adi (2023) Optimalisasi Pengelolaan Barang Lelang Eks Gratifikasi Pada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (187kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (349kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (182kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas perumusandan pelaksanaan kebijakan kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai peraturanperundang-undangan. Struktur organisasinya mencakup Direktur PengelolaanKekayaan Negara dengan empat Kasubdit, enam belas Kasi, satu Kasubag TU, danJabatan Fungsional yang mendukung tugas-tugasnya. Unit-unit ini memiliki peranyang terdefinisi dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor118/PMK.010/2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor188/KN/2022. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melaksanakan kebijakandan standarisasi teknis di bidang barang milik negara, kekayaan negara lain-lain,dan piutang negara. Salah satu fungsinya adalah menyiapkan pelaksanaankebijakan terkait barang milik negara, kekayaan negara lain-lain, dan piutangnegara. Kasubdit I, II, III, dan IV memiliki tugas melaksanakan penyiapankoordinasi kegiatan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan,pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindah tangana, pemusnahan,pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penatausahaan serta akuntansi barangmilik negara.Menurut Peraturan Menteri Keuangan, Gratifikasi adalah pemberian dalamarti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjamantanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatancuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Barang Gratifikasi adalah BMN yang berasal daribarang yang telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi miliknegara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menjelang akhirtahun 2023, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden yangmembangkitkan dinamika sosial dan politik yang kuat, fenomena ini telahmemunculkan dampak tak terduga, yaitu kemungkinan peningkatan drastis dalam serangkaian penyerahan barang gratifikasi oleh KPK untuk dilakukan lelang.Konsekuensinya, gudang penyimpanan DJKN menjadi tempat penumpukanbarang-barang eks gratifikasi yang kemungkinan menumpuk tak terkendali,menciptakan sebuah tantangan logistik dan manajemen yang melampauiekspektasi. Ancaman adanya penyalahgunaan dan potensi hilangnya nilai barang-barang ini akibat penumpukan yang berlebihan menjadi krisis tersendiri yangmembutuhkan solusi kreatif dan terukur untuk menyelesaikan permasalahantersebut. Apalagi melihat polemik yang kemungkinan akan muncul diawal tahunsebagai dampak dari penyelenggaraan Pemelihan Umum Presiden Tahun 2024.Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi penumpukan barangyang ada diruang gratifikasi DJKN adalah meningkatkan pengelolaan barang eksgratifikasi dengan melibatkan teknik marketing sektor publik dan melakukanpengoptimalan beberapa aspek meliputi: promosi yang tepat terkait lelang barangeks gratifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, baik lewat media sosial,atau pengumuman publik dan meningkatkan kuantitas pelaksanaan lelang barangeks gratifikasi. Dengan menerapkan strategi marketing pada sektor publik dalampengelolaan barang eks gratifikasi, Dit PKN dapat memperbaiki efisiensioperasionalnya. Promosi yang memadai melalui branding visual e-katalog baranglelang, dan penjadwalan penjualan yang baik akan membantu mempercepat prosespenjualan, serta meningkatkan manajemen dan penatausahaan barang eksgratifikasi secara keseluruhan.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorSugiartono, EndroNIDN0027087005
Uncontrolled Keywords: Kementerian Keuangan, Kekayaan Negara, DJKN, Kebijakan Fiskal, Lelang Gratifikasi
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > Tugas Akhir
Depositing User: Adi Kurniawan
Date Deposited: 29 May 2024 03:17
Last Modified: 29 May 2024 03:18
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/32324

Actions (login required)

View Item View Item