Rusdiyanti, Raihani (2024) Prosedur Surat Paksa Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
Ringkasan Lap.Magang.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (394kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan Magang.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (543kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Magang.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (444kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap Magang.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Praktik magang merupakan program pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum yang wajib ditempuh oleh mahasiswa selama 1 semester yang dijadwalkan pada semester 7 dengan kurun waktu 700 jam atau 4 bulan efektif. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dipilih sebagai tempat kegiatan magang, dimana KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah serta bertanggung jawab pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur memiliki tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang dan lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdiri dari 5 seksi dan kelompok jabatan fungsional dengan rincian Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Seksi Piutang Negara (PN), Seksi Hukum dan Informasi (HI), Seksi Kepatuhan Internal (KI), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi Piutang Negara bertugas untuk menyiapan bahan pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan Piutang Negara. Tugas KPKNL terkait penagihan Piutang Negara yakni menerbitkan Surat Paksa dalam proses penagihan piutang debitur untuk segera melunasi hutangnya. Proses penagihan Piutang Negara dimulai panggilan pertama pada debitur/penanggung hutang jika penanggung hutang tidak melunasi hutangnya, maka akan diterbitkan Panggilan Terakhir. Apabila sampai dengan penerbitan Panggilan Terakhir debitur belum juga melunasi hutangnya maka akan diterbitkan Surat Paksa. Dalam hal setelah lewat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya, Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan. Jika penanggung hutang melunasi hutangnya maka PUPN akan menerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL). Melalui pengalaman tersebut penyusun dapat menerapkan ilmu yang didapat selama perkuliahan serta berpartisipasi aktif, sehingga dapat mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Piutang Negara, Surat Paksa | ||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Raihani Rusdiyanti | ||||||
Date Deposited: | 07 May 2024 01:11 | ||||||
Last Modified: | 07 May 2024 01:11 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/31655 |
Actions (login required)
View Item |