Mekanisme Persetujuan atau Penolakan Permohonan Sewa Barang Milik Negara (Tanah dan/atau Bangunan) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember

Istiqomah, Lailatul (2024) Mekanisme Persetujuan atau Penolakan Permohonan Sewa Barang Milik Negara (Tanah dan/atau Bangunan) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (116kB)
[img] Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (180kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (114kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
Laporan Magang Lengkap.pdf
Restricted to Registered users only

Download (823kB) | Request a copy

Abstract

Praktik magang merupakan program pembelajaran yang tercantum dalam kurikulum yang wajib ditempuh oleh mahasiswa selama 1 (satu) semester yang dijadwalkan pada semester 7 (tujuh) dengan kurun waktu 700 (tujuh ratus) jam atau 4 (empat) bulan efektif. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dipilih sebagai tempat kegiatan magang, dimana KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah serta bertanggung jawab pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur memiliki tugas dalam melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang dan lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdiri dari 5 seksi dan kelompok jabatan fungsional dengan rincian Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Seksi Piutang Negara (PN), Seksi Hukum dan Informasi (HI), Seksi Kepatuhan Internal (KI), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) memiliki tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara. Tugas KPKNL terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) salah satunya yakni memberikan pelayanan dalam pengurusan persetujuan permohonan sewa BMN. Proses persetujuan permohonan sewa BMN terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu Pengusulan, Penilaian, dan Persetujuan. Proses pengajuan permohonan sewa dimulai dengan langkah awal dari pengguna barang yang mengajukan usulan permohonan sewa kepada KPKNL. Selanjutnya, permohonan tersebut akan melalui tahap verifikasi kewenangan dan kelengkapan berkas oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) bersama Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) sesuai dengan Standar Operasional Integrasi Sewa yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 69/KN/2023 Tentang Integrasi Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan tujuan untuk meningkatkan layanan pengelolaan barang milik negara terkhusus pada layanan persetujuan/penolakan Sewa BMN. Terjadi sinergi antara Kepala Seksi dan Pelaksana Seksi PKN bersama PFPP yang terwujud dalam pengisian dan penandatanganan Formulir Verifikasi Bersama. Setelah melalui tahap verifikasi, PFPP bertanggung jawab untuk mengajukan permohonan penunjukan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Penilai/Perorangan kepada Kepala KPKNL. Setelah itu, Tim Penilai/Perorangan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian untuk mengevaluasi nilai dan kondisi BMN yang akan disewakan. Kemudian, Pelaksana Seksi PKN melakukan analisis terhadap laporan hasil penilaian dan menyusun Nota Dinas (ND) Pertimbangan Persetujuan Sewa BMN. Keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan sewa dibuat berdasarkan analisis mendalam atas kondisi dan kebutuhan yang teridentifikasi. Setelah melalui seluruh tahap evaluasi dan analisis, selanjutnya Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan permohonan sewa BMN. Surat persetujuan tersebut menjadi landasan hukum yang sah untuk melanjutkan proses sewa BMN oleh pengguna barang.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorPratiwi, Berlina YudhaNIDN0020089201
Uncontrolled Keywords: Sewa Barang Milik Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 570 - Ilmu Manajemen > 571 - Manajemen
Divisions: Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Lailatul Istiqomah
Date Deposited: 04 Mar 2024 09:19
Last Modified: 04 Mar 2024 09:20
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/30849

Actions (login required)

View Item View Item