Yuniar, Reka Reli (2023) Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (84kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
Bab 1 Pendahuluan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (138kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (4kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Laporan Lengkap.pdf - Submitted Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Laporan ini merupakan tulisan mengenai rangkaian kegiatan magang yang dilaksanakan pada Kantor Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan kurikulum yaitu 700 jam atau kurang lebih 4 bulan. Kegiatan magang ini dilaksanakan pada tanggal 01 September 2022 sampai dengan 30 Desember 2022. Kegiatan Magang ini dilaksanakan pada subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang dimana tempat ini dianggap tepat dalam mengimplementasikan ilmu serta kemampuan yang diperoleh selama masa kuliah. Perencanaan dan Pengembangan sendiri berupa dari pendaftaran sampai dengan pembayaran PBB P-2 khususnya untuk keberatan. Pengajuan Keberatan dapat dilakukan jika wajib pajak merasa SPPT tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai luas Objek pajak bumi dan/atau bangunan; dan/atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya. Prosedur dalam pendaftaran sampai penerimaan Surat Keberatan telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dimulai dengan pengajuan permohonan keberatan beserta alasan kepada petugas pelayanan di Badan Pendapatan Daerah, jika berkas lengkap maka akan dilakukan survey dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib pajak untuk dilengkapi. Setelah survey, petugas akan meneliti apakah permohonan dapat dipertimbangkan atau tidak. Dapat dipertimbangkan petugas akan membuat SK Keberatan sesuai dengan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) kemudian ditetapkan dan dilakukan perekaman oleh Operator Console (OC), sedangkan tidak dapat dipertimbangkan akan dibuatkan Surat Pemberitahuan Permohonan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Uncontrolled Keywords: | Badan Pendapatan Daerah, Perpajakan, Keberatan | ||||||
Subjects: | 580 - Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora > 590 - Ilmu Politik > 597 - Ilmu Pemerintahan 580 - Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora > 590 - Ilmu Politik > 605 - Kebijakan Publik 580 - Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora > 610 - Ilmu Sosial > 622 - Ilmu Komunikasi 580 - Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora > 610 - Ilmu Sosial > 625 - Hubungan Masyarakat |
||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Reka Reli Yuniar | ||||||
Date Deposited: | 28 Jan 2024 09:38 | ||||||
Last Modified: | 28 Jan 2024 09:39 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/30079 |
Actions (login required)
View Item |