Fahmi, Yumara Aisyah (2023) Prosedur Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
Ringkasan_Yumara Aisyah F.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (184kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1_Yumara Aisyah F.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (206kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Dapus_Yumara Aisyah F.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (181kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
Print Laporan Magang Yumara.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Magang merupakan salah satu program yang tercantum dalam kurikulum Politeknik Negeri Jember sebagai sarana penting bagi pengembangan diri dalam dunia kerja yang nyata. Program kegiatan magang ini dimulai pada awal semester VII dengan durasi waktu 700 jam atau setara 4 bulan masa kerja yang memiliki bobot 20 Satuan Kredit Semester (SKS). Pada kegiatan magang ini mahasiswa dapat diberikan kesempatan menerapkan ilmu atau teori yang sudah didapatkan pada saat masa perkuliahan, yang kemudian di terapkan pada tempat magang. Kegiatan magang ini dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Kegiatan magang pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso ini berfokus pada Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bidang PBB-P2 dan BPHTB memiliki dua sub bidang yakni, Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB-P2 dan BPHTB serta Sub Bidang Pelaporan dan Akuntansi Penerimaan Daerah. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB-P2 memberikan pengalaman dan pengetahuan baru bagi penyusun. Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB-P2 memiliki salah satu tugas yaitu pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pembatalan SPPT PBB-P2 ini dimulai dengan wajib pajak yang datang ke counter Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mengajukan permohonan pelayanan dengan membawa berkas persyaratan pengajuan pembatalan SPPT PBB-P2. Kemudian, petugas bagian pelayanan akan mengecek berkas persyaratan pengajuan pembatalan SPPT PBB-P2 untuk mendaftarkan sebagai berkas masuk. Setelah itu, petugas pendataan dan tim survei akan melakukan verifikasi lapang (Verlap) apabila berkas dianggap kurang sesuai. Namun, jika berkas tersebut sudah lengkap maka selanjutnya akan dibuatkan Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan Berita Acara (BA). Laporan Hasil Penelitian (LHP) dan Berita Acara (BA) yang sudah dibuat ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi PBB P2 dan BPHTB untuk divalidasi Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB. Setelah itu, berkas diserahkan kepada bagian pelayanan untuk dilakukan register yang kemudian diserahkan kepada Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda untuk dilakukan perekaman dan pendataan.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Bisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Yumara Aisyah Fahmi | ||||||
Date Deposited: | 29 Jul 2023 06:11 | ||||||
Last Modified: | 29 Jul 2023 06:12 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/26661 |
Actions (login required)
View Item |