Perbaikan dan Peningkatan Peran Pengelola Barang dalam Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dhorivun, Abdun (2022) Perbaikan dan Peningkatan Peran Pengelola Barang dalam Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
1. D42190898 Abdun Dhorivun - RINGKASAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (254kB)
[img] Text (Bab 1. Pendahuluan)
2. D42190898 Abdun Dhorivun - BAB 1.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (164kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. D42190898 Abdun Dhorivun - DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (9kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
3. D42190898 Abdun Dhorivun - LAPORAN LENGKAP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (Direktorat PKKN) merupakan salah satu dari 8 unit eselon II yang ada pada Kantor Pusat DJKN. Direktorat PKKN berisikan Subdirektorat yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan mengenai Barang Milik Negara, Kekayaan Negara Lain-lain, dan Piutang Negara seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Direktorat PKKN selaku pengelola barang juga melakukan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dengan output yakni Laporan BMN yang menjadi salah satu unsur Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sesuai dengan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Seluruh BMN merupakan objek penatausahaan. Salah satu proses penatausahaan BMN yakni rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMN yang saat ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). SAKTI mulai digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sejak diberlakukannya PMK Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI Namun, dalam penerapannya, masih terdapat indikasi-indikasi permasalahan yang muncul akibat penggunaan SAKTI. Indikasi-indikasi permasalahan yang timbul pada penggunaan SAKTI dan tahapan rekonsiliasi dalam rangka pentausahaan BMN didasari oleh pengguna (user) SAKTI itu sendiri serta regulasi yang mengatur. Sebagai sistem yang tergolong baru, masih terdapat ketidakpahaman user terhadap penggunaan SAKTI. Selain itu, kurangnya peran pengelola barang dalam pembinaan dan pengawasan terutama pada penatausahaan BMN.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorSugiartono, EndroNIDN0027087005
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
Divisions: Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Manajemen Agroindustri > PKL
Depositing User: Abdun Dhorivun
Date Deposited: 13 Apr 2023 03:15
Last Modified: 13 Apr 2023 03:17
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/22243

Actions (login required)

View Item View Item