Agustina, Amalia Dwi (2023) Mekanisme Pemungutan Pajak Restoran (Makan Minum/Katering) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. [Experiment] (Unpublished)
Text (Bab 1 Pendahuluan)
D42191179 Amalia Dwi Agustina-Bab 1.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (291kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
D42191179 Amalia Dwi Agustina-Daftar Pustaka.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (83kB) |
|
Text (Ringkasan)
D42191179 Amalia Dwi Agustina-Ringkasan.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (87kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
D42191179 Amalia Dwi Agustina-Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Politeknik Negeri Jember merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasional yang memprioritaskan peningkatan skill mahasiswa yang dibutuhkan dalam dunia kerja yang diimplementasikan dengan penyelenggaraan Program Magang. Program Magang merupakan suatu kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa termasuk mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik selama 700 jam atau sama dengan 4 Bulan efektif dan merupakan syarat mutlak kelulusan mahasiswa. Salah satu lokasi yang dipilih sebagai penyelenggara Program Magang mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Program Magang pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso dilaksanakan pada dua bidang, yaitu bidang Pajak dan Retribusi serta bidang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu kegiatan penting yang dilakukan pada bidang Pajak dan Retribusi adalah pemungutan Pajak Restoran Makan Minum. Mekanisme pemungutan Pajak Restoran Makan Minum diawali dengan pengajuan pembayaran oleh Wajib Pajak ke petugas pelayanan dengan melengkapi persyaratan dokumen pendukung yang terdiri dari kwitansi dan nota pembelian makan minum. Selanjutnya petugas pelayanan akan memeriksa dan meneliti serta verifikasi kelengkapan dokumen yang dibawa oleh Wajib Pajak. Setelah dokumen lengkap maka akan dilakukan pemrosesan SPTPD untuk menampilkan nomor berkas yang diperlukan dalam proses penetapan SKPD. Penetapan SKPD dilakukan oleh petugas pelayanan dan dilanjutkan dengan penerbitan SKPD melalui pencetakan sebanyak 4 (empat) rangkap. SKPD yang telah diterbitkan kemudian disampaikan kepada Kepala Bidang Pajak dan Retribusi untuk divalidasi dengan tanda tangan dan stempel Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. SKPD yang telah divalidasi kemudian SKPD berwarna hijau disampaikan kepada Sub Bidang Penerimaan Daerah dan SKPD berwarna kuning disampaikan kepada Sub Bidang Penagihan untuk diarsipkan. Selanjutnya 2 rangkap SKPD berwarna merah dan putih disampaikan kepada Bendahara Penerimaan untuk dikroscek ulang. Selanjutnya Bendahara Penerimaan menyampaikan SKPD berwarna putih kepada Wajib Pajak dan memanggil Wajib Pajak berdasarkan nomor antrian untuk melakukan pembayaran Pajak Restoran Makan Minum. Setelah itu, Bendahara Penerimaan menginputkan pembayaran pada aplikasi SIMDA dengan menerbitkan STBPPD sebanyak dua rangkap untuk Wajib Pajak dan Bendahara Penerimaan. Selanjutnya berdasarkan STBPPD tersebut Bendahara Penerimaan menginputkan kembali pada file excel realisasi harian PAD tepatnya pada Pajak Restoran Makan Minum.
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi | ||||||
Divisions: | Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Amalia Dwi Agustina | ||||||
Date Deposited: | 04 Apr 2023 05:13 | ||||||
Last Modified: | 04 Apr 2023 05:14 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/21968 |
Actions (login required)
View Item |