Oktaria, Tira Wanda (2022) Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi. [Experiment] (Unpublished)
Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (91kB) |
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB 1 PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (119kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (42kB) |
|
Text (Laporan Lengkap)
D42181483_LAPORA LENGKAP.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi merupakan unsur pelaksana di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi yaitu, membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang pendapatan. Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapang dilaksanakan selama 900 jam, yang dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 dengan ketentuan jam operasioanl hari Senin sampai dengan hari Jumat. Pemeriksaan Pajak Daerah Bnayuwangi diawali dengan pemeriksaan pajak daerah dengan surat SP2. Setelah surat SP2 selajutnya surat perintah pemeriksaan pajak daerah untuk tim pemeriksa yang sudah di tugaskan oleh kepala Badan Pendapatan daerah. Wajib pajak setelah menyetujui untuk pemeriksaan tim pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman dokumen dan permintaan keterangan sebai bahan untuk pemeriiksaan atau bukti. Dengan ssemua persyaratan atau bukti pemeriksaan terkumpul dan sudah diperiksa terbitlah surat pemeberitahuan laporan hasil pemeriksaan (SPHP) dan dengan surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan untuk disetujui oleh wajib pajak. Hasil pembahasan pemeriksaan dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara hasil pemeriksaan harus dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak daerah, pada hari kerja yang merupakan batas waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan. Akhir dari tahap ini adalah pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan pajak daerah harus dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan. aporan hasil pemeriksaan disusun secara ringkas, sistematis dan jelas memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan
Item Type: | Experiment | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||
Subjects: | 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 565 - Perpajakan | ||||||
Divisions: | Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL | ||||||
Depositing User: | Tira Wanda Oktaria | ||||||
Date Deposited: | 24 Feb 2023 08:39 | ||||||
Last Modified: | 24 Feb 2023 08:39 | ||||||
URI: | https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/20215 |
Actions (login required)
View Item |