Proses Pelaporan Pajak PPh 21 Pada Politeknik Negeri Jember

Zulhaninta, Zalfa Talitha (2022) Proses Pelaporan Pajak PPh 21 Pada Politeknik Negeri Jember. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text (Ringkasan)
RINGKASAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (183kB)
[img] Text (Bab. 1 Pendahuluan)
BAB 1. PENDAHULUAN.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (313kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Submitted Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (181kB)
[img] Text (Laporan Lengkap)
ZALFA TALITHA ZULHANINTA_D42181191.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Politeknik Negeri Jember menerapkan kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) ke dalam kegiatan akademik. Praktik Kerja Lapang dilaksanakan di Semester VII bagi seluruh program studi D-IV selama 1 (satu) semester penuh dengan bobot 20 SKS yaitu setara dengan 900 jam atau 5 bulan. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan di Politeknik Negeri Jember. Politeknik Negeri Jember berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Demi memberikan fasilitas terbaik untuk menciptakan lulusan berdaya saing dan berkualitas, Politeknik Negeri Jember memiliki banyak pegawai yang harus dibayar penghasilannya yang di dalamnya terdapat kewajiban perpajakan yang harus diproses mulai dari dipungut hingga dilaporkan. Karena itu penting bagi Politeknik Negeri Jember untuk melakukan pelaporan pajak setiap masa atau tahun agar pembukuan, penatausahaan, pelaporan pajak PPh 21 tertib. Hasil dari kegiatan Praktik Kerja Lapang (PKL) selama lima (5) bulan untuk memenuhi tujuan khusus salah satunya memperoleh wawasan terkait proses pelaporan pajak PPh 21. Proses pelaporan pajak PPh 21 dilakukan oleh pelaksana pelaporan pajak. Dimulai dari pertama bendahara pengeluaran menyampaikan bukti setor pajak kepada pelaksana pembuat pelaporan pajak. Bendahara pengeluaran khususnya bendahara pengurus gaji bertugas untuk memotong pajak, membuat ebilling, membayar pajak, menyerahkan bukti setor pajak ke pelaksana pelaporan pajak. Setelah bukti setor diterima kemudian rekapitulasi bukti setor tersebut kemudian setelah direkap. Kedua, input data yang telah direkap tersebut ke DJP online untuk diproses SPT masanya, lalu diposting dan ditanda tangani oleh pengurus. Kirim SPT yang telah lengkap tersebut. Ketiga KPP akan memverifikasi SPT masa dan menerbitkan lembar pengesahan Laporan Pajak. Lembar pengesahan Laporan Pajak berupa BPE (Bukti Pembayaran Elektronik) yang dapat diunduh pada DJP Online. Keempat pelaksana pelaporan pajak melakukan pengarsipan Laporan Pajak sesuai masa setelah melaporkannya. Berkas yang diarsipkan yaitu Bukti Penerimaan Pajak dari Bank, cetakan kode billing, dan Surat Setoran Pajak.

Item Type: Experiment
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDK
Thesis advisorAndini, Dessy PutriNIDN0019128201
Uncontrolled Keywords: Pajak, PPH 21, PPH, Pelaporan, Jember, Politeknik
Subjects: 550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 562 - Akuntansi
550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 560 - Ilmu Ekonomi > 565 - Perpajakan
550 - Rumpun Ilmu Ekonomi > 570 - Ilmu Manajemen > 573 - Administrasi Keuangan (Perkantoran, Pajak, Hotel, Logistik, Dll)
Divisions: Jurusan Manajemen Agribisnis > Prodi D4 Akuntansi Sektor Publik > PKL
Depositing User: Zalfa Talitha
Date Deposited: 06 Sep 2022 03:34
Last Modified: 06 Sep 2022 03:36
URI: https://sipora.polije.ac.id/id/eprint/16229

Actions (login required)

View Item View Item